Pertanyaan :
Ada satu hadits berbunyi :
Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah ia di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana." Hadits ini membuat para pemuda di negeri/kota kami menjadi bingung tentang hukum nikah di masjid, apakah sunnah atau bid'ah?
Kami ingin mengetahui status hadits ini, terutama sekali kalimat "jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam mentakhrij hadits ini.
At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab 'Fiqhus Sunnah' bahwa ia adalah hadits hasan, kami mengharapkan pendapatnya atas hal ini sehingga jelas hukumnya bagi manusia, karena mereka melaksanakan perayaan di masjidmasjid dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam.
Jawaban :
Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi dengan sanadnya, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami
Ahmad bin Mani', ia berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami,
ia berkata: 'Isa bin Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari
al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
"Umumkanlah
pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah/tabuhlah
rebana." Kemudian ia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab
ini. Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun
yang meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah. Hadits ini
juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin
Ilyas, dan ia hadits munkar.
Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan.
Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk
sunnah, dan hadits yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia
adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan
Khalid bin Iyas.
Wabillahit
taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset
Ilmiah Dan Fatwa (18/112).
Penyusun : Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
No comments:
Post a Comment