Labels

Geografi (10) Islam (53) Kuliah (5) Peta (6) Power Point (4) Skripsi (1) Tokoh (1) Video (1)

Ruang Lingkup Wilayah Pantai dan Pesisir


3.2. Batasan Wilayah Pesisir

            Pertanyaan pertama yang sering muncul dalam pengelolaan kawasan pesisir adalah bagaiman menentukan batas-batas dari suatu wilayah pesisir (coastal zone). Sampai sekarang belum ada definisi wilayah pesisir yang baku. Namun demikian, terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline), maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries) yaitu; batas yang sejajar garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus tehadap garis pantai (cross-shore). Untuk keperluan pengelolaan, penetapan batas-batas wilayah pesisir yang sejajar dengan garis pantai relatif mudah, misalnya batas wilayah pesisir antara Sungai Brantas dan Bengawan Solo, atau batas wilayah pesisir Kabupaten Kupang adalah antara Tanjung Nasikonis dan Pulau Sabu, dan batas wilayah pesisir DKI Jakarta adalah antara Sungai Dadap di sebelah barat dan Tanjung Karawang di sebelah timur.
            Penetapan batas-batas wilayah pesisir yang tegak lurus terhadap garis pantai sejauh ini belum ada kesepakatan. Dengan kata lain batas wilayah pesisir berbeda dari satu negara dengan negara yang lain. Hal ini dapat dimengerti karena setiap negara memiliki karakteristik lingkungan, sumberdaya dan sistem pemerintahan tersendiri (khas). Dalam menentukan batas ke arah darat dan ke arah laut dari suatu wilayah pesisir. Pada suatu ektrim, suatu wilayah pesisir dapat meliputi suatu kawasan yang sangat luas mulai dari batas lautan (terluar) ZEE sampai daratan yang masih dipengaruhi oleh iklim laut. Pada ektrim lainya, suatu wilayah pesisir hanya meliputi kawasan peralihan antara ekosistem laut dan daratan yang sangat sempit, yaitu dari garis rata-rata pasang tertinggi sampai 200 m ke arah darat dan ke arah laut meliputi garis pantai pada saat rata-rata pasang terendah. Batasan wilayah pesisir yang sangat sempit ini dianut oleh Costa Rica. Sementara itu, negara-negara lain mengambil batasan wilayah pesisir di antara kedua ektrim tersebut.
            Batas wilayah pesisir ke arah daratan pada umumnya adalah jarak arbitler dari rata-rata pasut tinggi ( mean high tide) dan batas ke arah laut umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi propinsi. Untuk kepentingan pengelolaan, batas ke arah daratan dari suatu wilayah pesisir  dapat ditetapkan sebanyak dua macam., yaitu batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day management). Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah dataran (hulu) apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata (significant) terhadap lingkungan dan sumberdaya yang ada di pesisir. Oleh karena itu batas wilayah pesisir ke arah darat untuk kepentingan perencanaan (planning zone) dapat sangat jauh ke arah hulu, misalnya Kota Bandung untuk kawasan pesisir dan DAS Citarum. Jika suatu program pengelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah pengelolaannya (wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah perencanaan selalu lebih luas daripada wilayah pengaturan.
Pengertian wilayah pesisir yang disepakati dalamrapat koordinasi BAKOSURTANAL , 1990 adalah suatu jalus saling pengaruh anatara darat dan lautan, yang memiliki ciri geosfer yang khusus, ke arah darat dibatasi oleh pengaruh sifat fisik laut dan sosial ekonomi bahari, sedangkan ke arah laut dibatasi oleh proses alami serta akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan di darat. Batas wilayah pesisir ke arah daratan tersebut ditentukan oleh; (a) pengaruh sifat fisik air laut, yang ditentukan berdasarkan seberapa jauh pengaruh air laut, seberapa jauh flora yang suka akan air akibat pasang tumbuh (water loving vegetation) dan seberapa jauh pengaruh air laut ke dalam air tanah tawar, (b) pengaruh kegiatan bahari (sosial), seberapa jauh konsentrasi ekonomi bahari (desa nelayan) sampai ke arah daratan (Sutikno, 1993).
Istilah pesisir dalam bahasa jawa berasal dari kata pacigcig (bahasa astronesia kuno) yang berarti tempat berpasir atau tepi pantai yang berpasir (MohamadNgafenan, 1987, dalam Sunarto, 1989). Menurut Aprilani Sugiarto (1986) yang dimaksud dengan wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara daratan dan laut (dalam John Pieries, 1988). Bird (1969) berpendapat bahwa wilayah pesisir mintakat yang lebarnya bervariasi, yang mencakup tepi laut (shore) yang meluas ke arah daratan hingga batas pengaruh marin masih dirasakan.
            Menurut Sugiarto (1976) mendefinisikan wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara darat dan laut, kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik yang kering maupun yang terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang-surut, angin laut, dan perembesan air asin, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Definisi wilayah pesisir di atas memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, di darat maupun di laut, serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang mudah terkena dampak kegiatan manusia. Umumnya kegiatan pembangunan, secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem pesisir.
            Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah peralihan antara daratan dan laut, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang-surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Beatley et al., 1994, dalam Dahuri, 2001). Dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (marine resource evaluation and planning atau perencanaan dan evaluasi sumberdaya kelautan) di Manado,1-3 Agustus 1994, telah ditetapkan bahwa batas ke arah laut suatu wilayah pesisir adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam Peta Lingkungan Pantai Indonesia (PLPI) dengan skala 1: 50.000 yang telah diterbitkan oleh Bnadan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat adalah mencakup batas administratif seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum dan otonomi daerah, Departemen Dalam Negeri) yang termasuk ke dalam wilayah pesisir MREP. Adapun beberapa alternatif penentuan batas ke arah laut dan darat suatu wilayah pesisir dapat dilihat pada Tabel 1.1., dan Tabel 1.2.
Tabel 1.1. Beberapa Alternatif Penentuan Batas Ke Arah Laut Dan Darat Suatu Wilayah Pesisir
Batas ke arah                     laut

Batas ke arah darat
Rata-rata pasang terendah (MTL) atau rata-rata pasang tertinggi (MHT)
Jarak secara atbitrer ke arah laut dari garis batas pasang surut
Batas antara jurisdiksi propinsi dengan nasional1)
Sama dengan batas laut teritorial2)
Tepi lautan dari paparan benua3)
Batas lautan dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)4)
Jarak secara arbitrer ke arah darat dari garis pasang-surut
Costa Rica (MLT)
Srilangka, Brazil dan Israel
California (1972-1976)
Spanyol
Greet barrier marine Park Authority
Program pengelolan laut Srilangka, Belanda, dan Swedia
Batas daratan menurut ketepatan pemerintah tingkat propinsi
Australia Barat  (MLT)

Negara Bagian Washington (untuk perencanaan)



Suatu lokasi dimana dampak negatif penting disini, masih mempengaruhi wilayah pesisir


US Coastal Zone Act
California (sejak 1976)



Batas daratan yang dipengaruhi oleh iklim laut






 Sumber:Dimodifikasi dari Sorensen dan Mc. Creary (1990), dalam Dahuri dkk (2001)
Keterangan:
  1. dalam banyak hal batas jurisdiksi antara pemerintah propinsi dan nasional (pusat) sama dengan garis batas laut teritorial
  2. biasanya antara 3-12 mil laut dari garis dasar (coastal base line) garis dasar adalah suatu rangkaian garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau, semenanjung, dan tanjung yang dimiliki oleh suatu negara
  3. di beberapa lokasi, tepi lautan dari paparan benua dapat melebihi 200 mil laut dari garis pantai
  4. ZEE meliputi daerah lautan 200 mil laut dari garis dasar, atau tepi lautan dari paparan benua, tergantung mana yang lebih jauh
  5. batas ke arah darat dari wilayah pesisir suatu propinsi (pemerintah lokal) seringkali   lebih jauh ke arah darat daripada suatu lokasi dimana dampak negatif penting dapat ditimbulkan terhadap wilayah pesisir.
MLT: mean low tide
MHT: mean high tide



Tabel 1.2. Batas ke Arah Darat dan ke Arah Laut Wilayah Pesisir yang Telah Dipraktekan di Beberapa Negara atau Negara Bagian
No
Negara/Negara Bagian
Batas ke Arah Darat
Batas ke Arah Laut
1
Brazilia
2 km dari garis garis PTR
2 km dari garis garis PTR
2
California
·         1972-1976
·         1977-sekarang

·         1.000 m dari garis PTR
·         Batas abitrer tergantung isu pengelolaan

3 mil laut dari garis GD
3 mil laut dari garis GD
3
Costa Rica
200 m dari garis PTR
Garis pantai saat PRR
4
Cina
10km dari PTR
Sampai kedalaman laut/isobath 15m
5
Ekuador
Batas arbitrer tergantung isu pengelolaan
BL
6
Israel
1-2 km tergantung sumberdaya dan jenis lingkungan
500 m dari garis pantai saat PRR
7
Afrika Selatan
1km dari garis PTR
BL
8
Australia Selatan
100  km dari garis PTR
3 mil laut dari garis GD
9
Queenland
400  m dari garis PTR
3 mil laut dari garis GD
10
Spanyol
500  m dari garis PTR
12 mil laut /batas perairan teritorial
11
Washington
·         batas perencanaan
·         batas pengeturan

·      batas darat dari negara pantai
61 m dari garis PTR

3 mil laut dari garis GD
3 mil laut dari garis GD
Sumber: Sorensen dan Mc. Creary (1990), dalam Dahuri dkk (2001)
Keteranagan:
PTR: pasut tinggi rata-rata (mean high tide
PRR: pasut rendah rata-rata (mean low tide)
GD : garis dasar ( coastal baseline)
BL : belum ditetapkan

Jika tujuan pengelolaan adalah untuk mengendalikan atau menurunkan tingkat pencemaran perairan pesisir yang dipengaruhi oleh aliran sungai, maka batas wilayah pesisir ke arah darat hendaknya mencakup suatu daratan DAS (daerah aliran sungai), dimana buangan limbah disini akan mempengaruhi kualitas perairan pesisir. Sedangkan batas ke arah laut hendaknya meliputi daerah laut yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal dari darat tersebut, atau suatu daerah laut dimana kalau terjadi pencemaran (misalnya tumpahan minyak), minyaknya akan mengenai peairan pesisir. Batasan wilayah pesisir yang sama berlaku, jika tujuan pengelolaannya adalah untuk mengendalikan laju sedimentasi di wilayah pesisir akibat pengelolaan lahan atas yang kurang bijaksana seperti penebangan hutan secara semena-mena dan bertani pada lahan kemiringan lebih dari 40%. Jika tujuan pengelolaan wilayah pesisir untuk mengendalikan erosi (abrasi) pantai, maka batas ke arah darat cukup hanya sampai pada lahan pantai yang diperkirakan terkena abrasi, dan batas ke arah laut adalah daerah yang terkena pengaruh distribusi sedimen akibat proses abrasi, yang biasanya terdapat pada daerah pemecah gelombang (breakwater zone) yang paling dekat dengan garis pantai. Dengan demikian, meskipun untuk kepentingan pengelolaan sehari-hari (day-to-day management) kegiatan pembangunan di lahan atas atau di laut lepas biasanya ditanani oleh instansi tersendiri, namun untuk kepentingan perencanaan pembangunan wilayah pesisir segenap pengaruh-pengaruh atau keterkaitan tersebut harus dimasukan pada saat menyusun perencanaan pembangunan wilayah pesisir. Adapun gambaran tentang batasan wilayah pesisir dapat dilihat pada Gambar 1.1.     
            










Gambar 1.1. Batas Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Program Pengelolaan Lautan yang berlaku Sekarang dan Untuk Masa mendatang (Sorensen dan Mc. Creary (1990), dalam Dahuri dkk (2001)

I.        Pertanyaan/Tugas

1.       jelaskan definisi wilayah pesisir dan lautan berdasarkan tujuan pengelolaan dan pengaturan?
2.       jelaskan batasan wilayah pesisir jika tujuan pengelolaan wilayah pesisir untuk penanggulan bencana sedimentasi di wilayah pesisir dan pantai?
3.       jelaskan maksud dari pengelolaan wilayah laut dan pesisir secara berkelanjutan?
4.       jelaskan dengan gambar wilayah pesisir berdasarkan batasan secara vertikal dan horizontal?
5.       jelaskan batasan wilayah pantai berserta gambaran tentang wilayah yang termasuk bagian dari pantai?


II.      Sumber

Dahuri, H., Rais, J., Ginting, S.P., Sitepu, M.j., 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta

Sorensen ,J.C. and Mc. Creary, 1990. Coast: Institutional Arrangements for Managing Coastal Resources. University of California of Barkeley

Sutikno, 1993. Kharakteristik Bentuk dan Geologi Pantai di Indonesia. Diklat PU WIL. III Direktorat Jendral Pengairan Departemen Pekerjaan Umum, Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta

Sugiarto,A.1976. Pedoman Umum Pengelolaan Wilayah Pesisir. Lembaga Oseanologi Nasional. Jakarta

Sunarto, 1989. Abrasi dan Akresi Pantai Jepara Ditinjau Secara Morfogenetik. Fakultas Geografi, UGM. Yogyakarta

No comments:

Post a Comment

Sebaran Wisata di Nagari Sungai Pinang